Hak atas Jaminan Hukum yang Adil
Hak atas jaminan hukum yang adil ini diatur dalam Pasal 28C ayat 2 UUD 1945. Bunyinya adalah:
"Setiap orang berhak bebas atau perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
Hak Keadilan dalam Pekerjaaan
Hak keadilan dalam pekerjaan ini diatur dalam pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Bunyi dari pasal dan ayat itu adalah:
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
Kewajiban Menjaga Budaya Nasional
Kewajiban warga negara untuk menjaga budaya nasional ini diatur dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945. Bunyinya:
"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya."
Baca Juga: 5 Lembaga Negara yang Berperan dalam Penegakan Hak dan Kewajiban, Materi PPKn
Nah, itulah contoh hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945. Semoga informasi ini bisa bermanfaat!
(Editor: Heni Widiastuti)
Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban?
Petunjuk: cek di halaman 1!
Lihat juga video ini, yuk!
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan
Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
AIA Healthiest Schools Dukung Sekolah Jadi Lebih Sehat Melalui Media Pembelajaran dan Kompetisi
1. Penjabaran pancasila dalam pasal pasal UUD 1945 : Sila ke-5 menyatakan kalau Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa dan sesuai dengan pembukaan UUD yang mengamanatkan kita sebagai warga negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. berikut adalah penjabaran sila pancasila dalam pasal-pasal di UUD 1945: Ketuhanan Yang Maha Esa: pasal 29 dan 28 E Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab: pasal 34 Persatuan Indonesia: pasal 1 ayat (1), pasal 27 ayat (3), pasal 30 ayat (1), pasal 35, pasal 36, pasal 36A, pasal 36B Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan: pasal 1 ayat (2), pasal 1 ayat (3), pasal 3 ayat (1, 2, dan 3). Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 2. UUD 1945 Pasal 23, Pasal 27 Ayat(2), Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34 3. Analisis jurnal ini adalah kedudukan dan fungsi Pembukaan UUD 1945 dengan mempelajari tren global pembukaan konstitusi. Di dalam jurnal ini menjelaskan bagaimana kedudukan dan fungsi pembukaan konstitusi yang menjadi tren global dan bagaimana kedudukan dan fungsi Pembukaan UUD 1945. Jurnal ini sudah menyimpulkan bahwa terjadi trend global kedudukan hukum pembukaan konstitusi, tidak hanya sekedar seremonial atau simbolis pembuka yang berisi sejarah, sumber kedaulatan, pernyataan kemerdekaan, Tuhan, tujuan negara maupun identitas nasional, melainkan telah berkembang menjadi interpretatif dan substantif (interpretative and substantive preamble). Selain itu, pembukaan konstitusi juga memiliki fungsi sosial sebagai alat pemersatu, namun kadang juga bisa menjadi alat pemecah. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum tidak hanya seremonial, melainkan interpretatif dan substantif baik dalam pengujian norma dari MK dan MA, termasuk implementasi Pembukaan UUD 1945, khususnya Pancasila. Namun demikian, seringnya penggunaan Pancasila yang seolah terpisah, membuat Pembukaan UUD 1945 acap kali memiliki makna simbolis semata, sebagai tempat Pancasila berada
1. Sila Ke Lima Pancasila berbunyi Keadlian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan dilambangkan dengan padi dan kapas. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dimaksudkan bahwa setiap warga negara Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, maupun kebudayaan. Keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur. Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Oleh karena kehidupan manusia itu meliputi kehidupan jasmani dan kehidupan rohani, maka keadilan itu pun meliputi keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan jasmani serta keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan rohani secara seimbang, di bidang material dan di bidang spiritual. 2. sila ke-5 yang termuat dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut: a. Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. b. Pasal 27 ayat 2: Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan c. pasal 28A: setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. d. pasal 28B ayat 1: Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah e. pasal 28C ayat 1: Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. f. Pasal 26: ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. g. Pasal 28: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. h. Pasal 30: ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. i. Pasal 33 ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. j. Pasal 34 ayat 3: Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 3. Artikel ini mengalisis kedudukan dan fungsi Pembukaan UUD 1945 dengan mempelajari tren global pembukaan konstitusi. Dari pembahasan yang ada dapat diambil kesimpulan yaitu; pertama, terjadi tren global kedudukan hukum pembukaan konstitusi, tidak hanya sekedar simbolis pembuka: berisikan sejarah, sumber kedaulatan, pernyataan kemerdekaan, Tuhan, tujuan negara maupun identitas nasional; melainkan berkembang menjadi interpretatif dan subtantantif sebagai dasar pengujian maupun penerapan hukum. Pembukaan konstitusi juga memiliki fungsi sosial sebagai alat pemersatu, namun terkadang juga dapat menjadi alat pemecah. Kedua, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum tidak hanya seremonial, melainkan intepretatif dan subtantif dalam pengujian norma di MK dan MA, serta termasuk implementasi Pembukaan UUD 1945, khususnya Pancasila. Seringnya penggunaan Pancasila secara berdiri sendiri, membuat Pembukaan UUD 1945 acap kali memiliki makna simbolis semata sebagai tempat Pancasila berada. Dari segi fungsi sosial, Pembukaan UUD 1945 dapat menjadi alat pemersatu bangsa, khususnya Pancasila sebagai jiwa dan falsafah bangsa. Namun, penggunaan Pancasila secara berlebihan, dapat menimbulkan penindasan seperti pada Orde Baru. Artikel ini menyarankan diperlukannya pemahaman bahwa antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah satu kesatuan, sehingga upaya menempatkan Pembukaan UUD 1945 tidak hanya sekedar simbolis, melainkan dalam kedudukan hukum yang interpretatif maupun subtantif, harus melihat Pembukaan UUD 1945 secara keseluruhan. Selain itu, agar Pembukaan UUD 1945 (termasuk Pancasila) tidak ditafsirkan sepihak oleh kelompokkelompok tertentu, sehingga menjadi alat pemecah, diperlukan penggunaan pembatasan kekuasaan yang wajar. Artikel ini memiliki kesesuaian antara abstrak dengan isi dari pembahasan yang ada.
UUD 1945 pasal 27 berisi contoh kewajiban warga negara dalam mentaati hukum dan ikut membela negara.
Bobo.id - Dalam sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi sebagai norma hukum tertinggi.
Sejak 18 Agustus 1945, UUD 1945 sudah diresmikan sebagai dasar hukum perundang-undangan yang lainnya.
Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah dan setiap warga negara.
Nah, ada beberapa aturan mengenai hak dan kewajiban warga negara yang diatur di dalam UUD 1945.
Apa makna dan contoh penerapan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan 3? Yuk, cari tahu!
Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
Berikut ini beberapa kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945.
- UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan, berhak dibela, dan mendapatkan keadilan di mata hukum.
Adapun ketiga hal tersebut merupakan hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh tiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Baca Juga: Mengenal Fungsi dan Akibat Tidak Adanya UUD 1945 di Indonesia
- UUD 1945 Pasal 27 ayat (3)
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Makna dari ayat ketiga ini adalah setiap warga negara wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing.
Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional, makna bela negara yang dimaksud adalah kesadaran warga negara untuk sedia berbakti dan berkorban untuk negara.
Bela negara wajib dilakukan warga negara, menyesuaikan dengan apa yang sedang dikerjakan.
Sebagai pelajar, dengan belajar rajin, mematuhi aturan sekolah, menghormati sesama warga sekolah, dan menjaga persatuan, kita telah turut serta membela negara.
Contoh Perilaku Taat Hukum
Warga negara memiliki kewajiban untuk mentaati hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut ini contoh perilaku taat hukum yang dapat dilakukan.
- Menjaga nama baik bangsa dan negara.
- Membayar pajak negara sesuai ketentuan.
- Membuat KTP alias Kartu Tanda Penduduk jika telah mencapai usia yang ditentukan.
Baca Juga: Kenapa lembaga MPR yang mengubah Undang-Undang Dasar 1945? Materi PPKn
- Memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi jika mengendarai kendaraan.
- Tidak melakukan tindakan diskriminasi dan rasisme terhadap sesama warga negara yang berbeda daerah, suku, ras dan agama.
- Mengikuti segala kegiatan kenegaraan yang wajib seperti Pemilu (Pemilihan Umum).
- Tidak melakukan perusakan lingkungan untuk kepentingan pribadi.
- Tidak menimbulkan keributan di masyarakat yang dapat menyebabkan perpecahan.
Apa fungsi UUD 1945 sebagai dasar hukum tertulis?
Petunjuk: cek di halaman 1!
Lihat juga video ini, yuk!
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan
Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
AIA Healthiest Schools Dukung Sekolah Jadi Lebih Sehat Melalui Media Pembelajaran dan Kompetisi
Hak warga negara menurut Pasal 28 B
Berdasarkan Pasal 28 B, Ayat (1), warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sementara itu, pada ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”
Hak warga negara menurut Pasal 28 I
Pasal 28 I ayat (1) berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ayat (2) memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.
Hak Warga Negara Indonesia
Hak warga negara adalah hak yang dimiliki setiap warga negara untuk menerima perlindungan dan pelayanan dari negara serta memperoleh kebebasan dan kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berikut hak warga negara Indonesia menurut UUD pasal 28.
Hak Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh bertanggung jawab oleh masing-masing warga negara. Bahkan, tak hanya hak sebagai warga negara, setiap manusia pada dasarnya telah memiliki hak sebagai individu, seperti hak asasi.
Negara menjamin hak asasi setiap warga negaranya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kewajiban menghormati hak orang lain
Warga negara Indonesia diwajibkan menghormati hak asasi manusia orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28J ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.
Hak atas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Bunyinya adalah:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum danpemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Hak warga negara berdasarkan Pasal 28 F
Pasal ini berisi tentang hak
. Pasal 28 F berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."