Pinjol Buat Judi

Pinjol Buat Judi

Video: Saat Operator Seluler & Internet Bersatu Perangi Judi Online

ANGGOTA Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain judi online. Apalagi, dengan menggunakan uang dari hasil pinjaman online (pinjol).

Hal itu disampaikan Masinton di hadapan ratusan masyarakat dari kalangan ibu-ibu atau emak-emak dalam diskusi Penyuluhan Jasa Keuangan yang mengangkat tema 'Peran OJK dalam Mendorong UMKM' di Jakarta Selatan pada Senin (2/10).

Menurut Masinton, bermain judi online menggunakan uang hasil pinjol hanya akan membuat masyarakat semakin sulit. Ia pun mengingatkan bahwa judi online merupakan sebuah hal yang ilegal di Indonesia.

Baca juga: Polisi Panggil Amanda Manopo terkait Judi Online

"[Jangan] pinjam online, untuk digunakan untuk judi online. Kalau meminjam itu dalam rangka kebutuhan untuk penambahan usaha atau modal usaha," kata Masinton.

Ia menerangkan, judi online di luar negeri memiliki aturan yang jelas, di mana pemainnya harus mendaftarkan lebih dahulu nomor induk kependudukan (NIK) hingga menuliskan nominal penghasilan per bulan.

Baca juga: PPATK Catat Transaksi Judi Online di Indonesia Sentuh Rp200 Triliun

Selain itu, menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, pemain judi online di luar negeri juga memiliki batasan minimum uang yang didepositokan.

"Jangan pernah, apalagi yang sifatnya judi online, di luar negeri diatur karena resmi, di kita enggak. Di luar negeri harus daftar NIK, penghasilan berapa, kemudian batasan main di atas Rp1 juta," ucap Masinton.

"Di kita, Rp5 ribu juga bisa main. Memang cuma Rp5 ribu, tapi seratus kali kesedot Rp500 ribu juga terus ambilnya dari pinjol lagi, ya udah benjol boncos jadinya," imbuhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kemenangan yang diberikan kepada pemain judi online hanya iming-iming belaka.

"Sepertinya dengan iming-iming menang sekali, dua kali seperti dalam genggaman, karena kita lawannya mesin," tutur Masinton.

"Tugas kami adalah kewajiban kami mengajak mitra kerja kami bisa bersosialisasi dengan masyarakat seperti saat ini," tambah calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2 itu.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Senior Hubungan Kelembagaan OJK Freddy Rahmadi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol. Ia pun menyosialisasikan cara untuk mengecek legalitas sebuah perusahaan pinjol.

Ia berkata, masyarakat bisa menghubungi OJK lewat nomor WhatsApp resmi di 081157157157. Menurutnya, masyarakat cukup menuliskan nama perusahaan pinjol yang ingin diketahui legalitasnya.

Ia bilang, masyarakat akan langsung menerima informasi terkait legalitas pinjol terkait.

"Dalam hitungan detik nanti akan langsung direspons dan bisa diketahui itu pinjol terkait legal atau ilegal," tuturnya. (Z-7)

Video: Saat Operator Seluler & Internet Bersatu Perangi Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui banyak uang dari layanan pinjaman online (pinjol) dipakai untuk judi online.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengutip riset yang mengatakan bahwa banyak pelaku judi online di Indonesia.

"Yang perlu kita catat bahwa orang berjudi enggak cuma menggunakan dana peer-to-peer lending (P2P lending), ya kan? Dana dari bank, kawan, mertua itu bisa dia pakai (judi online). Kita perlu catat Indonesia termasuk banyak pelaku judi online kalau hasil riset kan begitu mengatakan," ucapnya dalam Hajatan Politik & Arah Ekonomi Bisnis 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Edi menyebut OJK setidaknya menyiapkan dua jurus utama menanggulangi penggunaan dana pinjol untuk judi online.

Pertama, wasit industri jasa keuangan itu mengingatkan kepada platform pinjol untuk mengedukasi masyarakat. Edi meminta perusahaan pinjol mengarahkan masyarakat agar pinjamannya tak dipakai judi online atau spekulatif.

"Kedua, kami juga minta kepada platform melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan yang mereka terima untuk kepentingan judi," tutur Edi.

Edi menegaskan edukasi dan literasi keuangan penting untuk terus digenjot. Ia menyebut pihaknya akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat di seluruh platform media sosial terkait bahaya judi online.

Tak hanya P2P lending, Edi meminta bank digital hingga multifinance yang masuk ke dunia digital ikut mengedukasi masyarakat. Ia menekankan sudah menjadi kewajiban bersama untuk membuat warga Indonesia lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital.

Dana pinjaman online (pinjol) terindikasi dalam transaksi judi online (judol). Sejumlah perusahaan financial technology (fintech) menanggapi hal tersebut.

CEO and Co-Founder salah satu perusahaan peer to peer (P2P) lending, Koinworks Benedicto Haryono mengatakan pihaknya masih kesulitan untuk menemukan adanya transaksi dana pinjol yang digunakan untuk judol. Pasalnya, praktik tersebut ilegal sehingga sangat sulit untuk terdeteksi aliran dananya.

"Judi online aja ilegal ya namanya ilegal tidak terdeteksi pemerintah atau yang lainnya. Kalau dibikin legal karena sudah masuk ke industri gampang di pantau karena ilegal kan nggak gampang dipantau susah ya. Banyak cara pastinya. Saya nggak ngomong harus melegalkan ya karena konsepnya ilegal ya sulit. Mungkin PPATK punya cara sendiri ya," kata Ben kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pihaknya hanya mampu memverifikasi data peminjam. Beberapa indikator untuk verifikasi seperti, credit scoring peminjam, pendanaan untuk bisnis, hingga bukti jaminan bisnisnya. Setelah itu, pihaknya tidak bisa melacak uang pinjaman tersebut digunakan untuk apa saja, termasuk ke arah judi online.

Pihaknya telah menerima imbauan dari Otorita Jasa Keuangan (OJK) terkait hal tersebut. Namun, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai mitigasi yang perlu dilakukan.

"Kita gelontorkan, nggak bisa jamin dana itu nggak buat judi. Itu kita nggak bisa kita kontrol. Kita cuma bisa lakukan ya verifikasi, dengan karakter orangnya oke, bisnisnya ada. Kredit scoring apakah menjamin nggak pernah judi? Kita kan nggak bisa tahu juga kan. Yang kita bisa ya memverifikasi," imbuhnya.

Simak Video 'Ancaman Menkominfo ke Telegram soal Judol: Peringatan Ketiga Kita Tutup':

[Gambas:Video 20detik]

Bagaimana cara fintech cegah uang pinjol buat judi online? Cek halaman berikutnya.

Bisnis.com, JAKARTA — Penyelenggara financial technology peer to peer (fintech P2P) lending PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks) menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana pinjaman online (pinjol) digunakan untuk berpartisipasi dalam judi online.

CEO and Co-Founder of KoinWorks Benedicto Haryono mengatakan pihaknya secara tidak langsung telah mengantisipasi hal tersebut. Pasalnya penyelenggara dalam menyalurkan pembiayaannya juga bekerja sama dengan pihak lain dalam bentuk barang atau supply.

“Tapi dengan kami membuat model memberikan mereka barang instead of cash [bukannya uang tunai], hopefully [harapannya] kami juga mereduce temptation [mengurangi godaan] mereka untuk masuk ke judi online,” kata Benedicto saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Benedicto menambahkan pihaknya juga ragu dengan temuan PPATK tersebut. Pasalnya judi online merupakan barang ilegal, di mana sulit dideteksi. Namun denikian, dia memahami bahwa kemungkinan PPATK memiliki cara tersendiri untuk mendeteksi hal tersebut.

“Sudah hitam ya kan [judi online] Sangat sulit sih menurut saya sih ya. Tapi mungkin PPATK punya cara sendiri ya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya,  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut bahwa pinjol ilegal dan judol harus diberantas. Pasalnya keduanya seperti kakak-adik.

Menurutnya perlu cara komprehensif dan tidak bisa dilakukan dengan separuh saja.

"Nah itu dia kan saya sudah pernah bilang berkali-kali judol sama pinjol ilegal ini adik kakak. Saudara kandung ini. Nanti kita pokoknya ini memastikan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Enggak bisa separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama," kata Budi usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Ketua Umum Relawan Projo itu lalu mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak lama lagi akan menandatangani landasan hukum pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.

Nantinya, satgas itu akan dipimpin oleh Menko Polhukam sebagai ketua dan Menko PMK sebagai wakil ketua.  Sementara itu, Budi sebagai Menkominfo akan menjabat ketua harian bidang pencegahan sedangkan Kapolri sebagai ketua harian bidang penegakan hukum. Dia menyebut sudah membubuhkan paraf pada regulasi tersebut, dan hanya tinggal Presiden.

Adapun Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak baik judi online maupun pinjol.

"Sikat dong [dua-duanya]," pungkas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Dana pinjaman online (pinjol) terindikasi disalahgunakan untuk transaksi judi online. Salah satu platform peer to peer (P2P) lending, KoinWorks mempunyai cara agar dana tersebut tidak digunakan untuk judi online.

CEO and Co-Founder of KoinWorks Benedicto Haryono mengatakan pihaknya tidak memberikan pendanaan melalui cash atau tunai. Selain itu, juga bekerja sama dengan platform P2P pending lainnya agar hal tersebut dapat dicegah.

"Kalau dari kita di level mikro, kita lebih banyak tidak memberikan cash. Kita berikan mereka suplai," kata Ben kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, dia menekankan cara tersebut tidak dapat sepenuhnya mengatasi penyalahgunaan dana pinjol. Pasalnya, dia tidak bisa menjamin dana tersebut dapat digunakan dengan tepat guna atau untuk judi online.

Dia juga bilang pihaknya tidak bisa melacak dan mengontrol hal tersebut. Pihaknya hanya bisa melakukan verifikasi di awal dengan beberapa cara seperti, credit scoring hingga bukti usaha atau bisnisnya.

"Itu kita nggak bisa kontrol itu. Kita cuma bisa lakukan verifikasi, oh karakter orangnya oke, bisnisnya ada. Apa credit scoring menjamin nggak pernah judi? Kita kan nggak bisa juga kan. Yang kita bisa ya memverifikasi," imbuhya.

Sementara itu, Director of Marcom & Community Development Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) Abynprima Rizki menyayangkan penyalahgunaan dana tersebut terjadi. Padahal, dana pinjaman online dapat membantu lebih produktif sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup. Untuk itu, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkampanyekan pinjaman tepat guna.

"Terkait saya rasa seharusnya memungkinkan bagaimana dilakukan kampanye bersama dengan regulator. Ini penting ya kampanyekan pinjaman tepat guna. Pinjam buat judi online itu nggak tepat guna kan kita harus mengkampanyekan bersama ya pinjam tepat guna produktif kualitas hidup kita lebih baik," kata Aby.

Pihaknya yakin pihak OJK telah melakukan cara untuk mengkampanyekan hal tersebut, misalnya dengan mengawasi market conduct atau perilaku pasar yang dilakukan platform fintech lending.

"Kalau sisi asosiasi harus ada kode etik, bagaimana market conduct dari asosiasi, dari regulator cukup kencang disitu ya. Saya yakin OJK sudah melakukan itu sih, termasuk teman-teman di fintech lending," jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pelaku judi online umumnya juga berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.

"Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini," katanya kepada detikcom.

Dia menambahkan, berdasarkan data transaksi yang berhasil dilacak, judi online dimainkan oleh anak-anak yang berstatus pelajar. Selain siswa SD dan SMP, para pengemis hingga pensiunan juga bermain judi online.

Berdasarkan data hingga kuartal I-2024, perputaran uang dalam judi online (judol) tembus hingga Rp 600 triliun. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

"Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu)," ujarnya.

Simak juga Video: Jokowi Bantah soal Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos

[Gambas:Video 20detik]

Jakarta, CNBC Indonesia - Maraknya aktivitas judi online di Indonesia menjadi perhatian pemerintah. Laporan PPATK mengatakan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.

Judi online pun tak hanya menjerat orang dewasa, namun juga kerap menjangkau anak di bawah umur. Jika sudah kecanduan, segala cara pun dilakukan untuk bisa ikut judi online.

Salah satunya dengan mengandalkan platform pinjaman online (pinjol) yang mekanismenya lebih mudah dan praktis. Sayangnya, banyak orang yang akhirnya terjebak dan tertimbun tumpukan utang, karena tak memahami konsekuensi dan batas kemampuan diri.

Apalagi, platform pinjol ilegal masih berseliweran. Umumnya, mereka tidak transparan soal mekanisme pinjaman, berikut bunga tinggi yang akhirnya mencekik.

"Ini memang menjadi pembicaraan yang menarik, mengenai hubungan judi online dan pinjol ilegal," kata Friderica Widyasari Dewi, Dewan Komisioner OJK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dalam RDK OJK pada Senin (9/10) kemarin.

Perempuan yang kerap dipanggil Kiki tersebut mengatakan pihak OJK telah mengadakan pertemuan dengan 14 lembaga kementerian dan 2 instansi yang akan masuk dalam satgas keuangan ilegal.

"Dibahas, saat ini memang banyak masyarakat menggunakan pinjol [ilegal] untuk bermain judi online. Memang belum ada studi khusus, tapi kita mengamati cukup banyak juga," ia menuturkan.

"Kami terus sosialisasi untuk tidak menggunakan pinjol ilegal. Satgas juga berperan aktif di seminar-seminar memberikan edukasi bahaya judi online dan pinjol," ia menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengibaratkan pinjol ilegal sebagai 'adik' dari judi online. Menurut dia, saat masyarakat candu judi online kekurangan uang, maka pinjol jadi jalan pintas yang diambil.

"Dapat duit pinjol, main judi lagi, kalah lagi, gali lubang gali lubang lagi," ungkapnya, beberapa saat lalu dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023.

"Daripada mainan judi online mending jualan online," kata Budi mengingatkan.

Budi menjelaskan pinjol ilegal memiliki rentenir dan lintah darat yang mencekik. Untuk itu, pihaknya akan membersihkan juga layanan tidak resmi di dunia maya.

Dengan begitu, diharapkan ruang digital akan jauh lebih baik. Termasuk membuat masyarakat menjadi lebih produktif dan memberikan kontribusi kemajuan untuk tanah air.

Saksikan video di bawah ini:

Cara Fintech Cegah Uang Pinjol buat Judol

Meski begitu, Ben menyampaikan pihaknya mempunyai cara agar dana pinjol tersebut tidak disalahgunakan, termasuk buat judol. Salah satu caranya, yakni dengan tidak memberikan pendanaan secara tunai. Selain itu, juga bekerja sama dengan platform P2P lending lainnya agar hal tersebut dapat dicegah.

"Kalau dari kita di level mikro, kita lebih banyak tidak memberikan cash. Kita berikan mereka suplai," ujarnya.

Namun demikian, dia bilang cara tersebut tidak dapat sepenuhnya mengatasi penyalahgunaan dana pinjol. Pasalnya, dia tidak bisa menjamin dana tersebut dapat digunakan dengan tepat guna atau justru digunakan untuk judi online.

Dia berharap caranya ini dapat mengurangi godaan masyarakat untuk bermain judol."Apakah mereka bisa jual supply-nya dan judi online dari cash-nya? Ya bisa juga, tapi kita sih dengan membuat model seperti itu memberikan mereka barang daripada cash, hopefully juga me-reduce temptation mereka ya untuk masuk ke judi online," terangnya.

Sementara itu, Director of Marcom & Community Development Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) Abynprima Rizki menyayangkan penyalahgunaan dana tersebut terjadi. Padahal, dana pinjaman online dapat membantu lebih produktif sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup. Untuk itu, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkampanyekan pinjaman tepat guna.

"Terkait itu, saya rasa seharusnya memungkinkan bagaimana dilakukan kampanye bersama dengan regulator. Ini penting ya kampanyekan pinjaman tepat guna. Pinjam buat judi online itu nggak tepat guna kan kita harus mengkampanyekan bersama ya pinjam tepat guna produktif kualitas hidup kita lebih baik," kata Aby.

Pihaknya yakin OJK telah melakukan cara untuk mengkampanyekan hal tersebut, misalnya dengan mengawasi market conduct atau perilaku pasar yang dilakukan platform fintech lending.

"Kalau sisi asosiasi harus ada kode etik, bagaimana market conduct dari asosiasi, dari regulator cukup kencang di situ ya. Saya yakin OJK sudah melakukan itu sih, termasuk teman-teman di fintech lending," jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengatakan pelaku judi online umumnya juga berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.

"Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini," katanya kepada detikcom.

Dia menambahkan, berdasarkan data transaksi yang berhasil dilacak, judi online dimainkan oleh anak-anak yang berstatus pelajar. Selain siswa SD dan SMP, para pengemis hingga pensiunan juga bermain judi online.

Berdasarkan data hingga kuartal I-2024, perputaran uang dalam judi online (judol) tembus hingga Rp 600 triliun. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

"Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu)," ujarnya.

Simak Video 'Ancaman Menkominfo ke Telegram soal Judol: Peringatan Ketiga Kita Tutup':

[Gambas:Video 20detik]

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan literasi digital di RPTRA Intiland Teduh Semperbarat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024). Meutya didampingi oleh pejabat Komdigi dan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

Kesempatan itu dijadikan ajang curhat bagi warga yang datang. Kunjungan kerja kali ini difokuskan pada ibu-ibu. Mereka bercerita mengenai nestapa yang harus dialami karena suaminya kecanduan bermain judi online. Bahkan satu keluarga harus hancur akibat judi online.

Salah satu cerita datang dari Nani (44) yang suaminya kecanduan judi online. Sang suami awalnya mengaku kalau yang sering ia mainkan adalah game online biasa. Namun ternyata game yang dimainkan merupakan judi online, ia mengetahui fakta tersebut karena melihat iklan petir yang muncul di game tersebut.

"Terus awalnya emang kayaknya dia dikasih menang. Biasanya kan kayak gitu ya. Dia kayaknya tergiur, tapi kan kalau kayak gitu enggak menang terus," ujar Nani.

Setelah kecanduan judi online, sang suami mulai tidak memberi nafkah dan berujung berhutang di pinjaman online (pinjol) menggunakan data dirinya.

"Pinjol pakai data saya, [data dia] tadi kan udah blacklist, enggak bisa minjem. Data saya yang dipakai. Jadi debt collector jadinya ke saya," ujarnya.

Di ujung cerita ia menangis sambil mengatakan bahwa judi online itu jahat, membuat masalah keuangan, dan puncaknya pada perceraian.

"Bu Menteri, Judi itu jahat. Sampai kita sudah lupa segalanya dia. Selain masalah keuangan perubahan perhatian kepada istri sama anak juga terasa. Puncaknya sampai ke divorce," tegasnya.

Cerita serupa datang dari Nur, yang mengatakan suaminya sampai ditahan karena judi online. Semua harta bendanya habis terjual untuk membayar utang.

"Suami saya sendiri sampai dia ditahan gara-gara judi online. Handphone semua TV habis, sampai saya di tagih-tagih utang. Bank keliling itu semua pakai nama saya," ujar Nur.

Menanggapi cerita tersebut, Meutya mengatakan banyak terima kaish untuk ibu-ibu yang sudah kuat menghadapi semuanya dan mau bercerita di forum tersebut.

"Semangat untuk perempuan kuat. Terima kasih sudah sharing berbagi. Sekali lagi, Ibu Nur ini menjadi sukarelawan bagi kita semua, dengar ceritanya. Jadi sebagian dari kita kalau bisa enggak usah menjalani," ujar Meutya.

Saksikan video di bawah ini: